Skandal Korban Pelecehan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Terhadap Ayah Tiri

 

Gambar pelaku, ilustrasi dan Farid Mamma, SH., MH


Makassar, 8 Desember 2024 - Sebuah curhatan anak kepada media sosial yang berinisial Bunga & Melati (nama disamarkan) adalah seorang kakak beradik. Ia mengungkapkan dan mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah tirinya, yang dimana seorang ayah tirinya adalah salah satu oknum Dosen di PIP yang ternama di kota makassar. Kejadian pelecehan tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2022,yang diiringi ancaman dan kekerasan fisik yang mengakibatkan mental menjadi merasa takut dan tertekan. 


Pengakuan Curahan Hati yang Mengguncang Publik


Pengakuan korban, mengungkapkan bahwa pelecehan dan pemerkosaan tersebut dimulai sejak ia baru lulus dari bangku SMP. Dirinya juga bahkan menyebutkan bahwa adiknya turut menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan terhadap ayah tirinya. Pelaku, menurut korban, menggunakan otoritasnya dalam keluarga untuk mengintimidasi dan memaksakan kehendak. 


"Saya sering tidak dipercaya saat saya mencoba menceritakan kejadian ini kepada keluarga, terutama ibu saya, "tulis korban dalam curhatnya. 


Menurut pengakuan korban, aksi pelaku dimulai di rumah keluarga mereka di kawasan Samata, Kabupaten Gowa. Selain pelecehan fisik, korban juga mengalami kekerasan verbal dan ancaman serius agar tidak mengadukan perbuatannya.


Kekerasan yang Sistematis


Tidak hanya pelecehan seksual, korban juga mengaku sering mengalami kekerasan fisik. Pelaku dikatakan kerap memukul dan memaksa korban serta adik-adiknya melakukan tindakan tidak senonoh. Dalam salah satu pengakuannya, korban menyebut bahwa salah satu adiknya sempat pingsan akibat perlakuan kasar pelaku.


Meski akhirnya melaporkan kejadian ini kepada ayah kandungnya, korban menghadapi berbagai intimidasi dari pelaku. "Saya berusaha bertahan, tetapi ancaman dan pukulan terus menghantui saya," ungkap korban.


Tuntutan Keadilan


Korban mendesak agar kasus ini diusut tuntas oleh pihak berwenang. Ia juga meminta kampus tempat pelaku bekerja memberikan sanksi tegas. "Saya yakin bukan hanya saya dan saudara saya yang menjadi korban," tulisnya.


Kasus ini menyedot perhatian masyarakat dan berbagai lembaga perlindungan perempuan dan anak. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera bertindak, serta memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi korban.


Farid Mamma: Kejahatan Berat yang Harus Ditindak Tegas


Praktisi hukum senior sekaligus pemerhati perlindungan perempuan dan anak di Makassar, Farid Mamma, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual ini termasuk kejahatan berat yang harus ditangani dengan serius.


Kasus ini harus dilihat sebagai kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga norma moral dalam keluarga. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Jika korban masih di bawah umur saat kejadian, maka undang-undang perlindungan anak juga dapat diterapkan dengan UU Nomor 35 tahun 2014,Pasal 81 ayat 1 KUHP dengan ancaman yang lebih berat," jelas Farid.


Ia juga mengkritisi institusi kampus tempat pelaku bekerja jika tidak segera memberikan sikap tegas. "Institusi pendidikan harus menunjukkan tanggung jawab moralnya. Bila pelaku terbukti bersalah, sanksi tegas berupa pemberhentian harus dijatuhkan, agar lingkungan akademik tetap bersih dari pelaku tindak pidana seperti ini," tambahnya.


Farid menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban. "Proses hukum harus berjalan paralel dengan pemulihan psikologis korban, agar mereka tidak merasa tertekan atau disalahkan atas kejadian ini," ujarnya. 


Di akhir pernyataannya, Farid meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa pandang bulu. "Kasus ini adalah ujian bagi aparat hukum di Makassar. Kita harus memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan, sementara pelaku dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera bagi pelaku lainnya," tegasnya.


Langkah Hukum Ditunggu


Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi. Kampus tempat pelaku mengajar juga belum merilis tanggapan terkait tuduhan ini.


Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya kepekaan masyarakat terhadap kekerasan seksual dalam keluarga. Perlindungan hukum yang tegas dan pendampingan bagi korban yang berani bersuara sangat diperlukan demi mencegah terulangnya kasus serupa. @Dhy

Post a Comment

0 Comments