Farid Mamma, SH., M.H |
Makassar, Sulawesi Selatan, 30 September 2024 – Di balik kesibukan harian SPBU Barombong, tersembunyi praktik gelap yang telah lama menghantui masyarakat. Apa yang terlihat sebagai rutinitas biasa ternyata menjadi kedok bagi modus penyelewengan solar subsidi yang terstruktur dengan rapi. SPBU yang dikelola oleh individu berinisial H. SK diduga memanfaatkan celah aturan untuk mengeruk keuntungan pribadi, sementara hak masyarakat kecil terus dirampas. Setelah mendapatkan sorotan media, aktivitas mencurigakan tampak mereda, namun laporan terbaru menunjukkan praktik ini masih berjalan dengan cara yang lebih cerdik dan terselubung.
Kasus penyelewengan di SPBU Barombong bukanlah kejadian baru. Pada Mei 2022, sebuah laporan masyarakat mengungkapkan aktivitas ilegal penimbunan solar subsidi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kasus ini sempat menghebohkan publik, tetapi meskipun sudah dilakukan penelusuran oleh aparat, tidak ada tindakan tegas yang diambil hingga akhirnya kasus tersebut menguap. Sementara itu, pada April 2023, beberapa kendaraan pick-up terlihat secara terang-terangan mengisi jerigen besar di SPBU ini, yang seharusnya ditujukan untuk kebutuhan nelayan, tetapi justru ditemukan dijual kembali ke pasar industri dengan harga lebih tinggi.
Aktivitas Pengisian Dalam Pantauan |
Pada 25 September 2024, kecurigaan masyarakat semakin meningkat ketika beberapa mobil pick-up terlihat dengan bebas mengisi jerigen-jerigen besar dengan solar subsidi. Seorang narasumber menjelaskan, "Meskipun solar subsidi ini dibeli dengan rekomendasi yang sah, nyatanya dialihkan dan dijual lagi untuk keuntungan pribadi, bukan untuk kepentingan nelayan atau petani."
Indikasi Keterlibatan Pihak Berwenang
Kecurigaan masyarakat terhadap keterlibatan pihak berwenang semakin menguat setelah kasus ini berulang kali dilaporkan, tetapi tidak pernah ada penindakan tegas. Pada Maret 2024, sebuah investigasi oleh organisasi masyarakat setempat menunjukkan adanya kolusi antara pemilik SPBU dan oknum aparat yang diduga kuat memfasilitasi penyelewengan distribusi solar subsidi. “Dari dulu memang ada dugaan bahwa SPBU ini memiliki koneksi dengan pihak berwenang yang membuat mereka bisa lepas dari jeratan hukum,” ungkap salah seorang warga.
Farid Mamma, SH., M.H |
Pengacara Kondang Kota Makassar , Farid Mamma, SH., M.H. menyatakan bahwa penyalahgunaan distribusi solar subsidi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran ini dapat dijatuhi sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar. Namun, lemahnya pengawasan dari pihak yang berwenang membuat hukum seolah tak berdaya menindak kasus-kasus seperti ini.
Praktik Ilegal yang Terus Berlangsung
Kasus ini memperlihatkan bahwa manipulasi distribusi solar subsidi bukanlah masalah sederhana, melainkan sebuah sistem yang melibatkan lebih banyak pihak, termasuk oknum yang memiliki kekuasaan. "Jika benar ada pihak-pihak tertentu yang melindungi kegiatan ilegal ini, maka kita sedang menghadapi skandal yang jauh lebih besar: penyalahgunaan kekuasaan," tambah Farid.
Solar Subsidi yang Tidak Sampai ke Sasaran
SPBU Barombong menjadi bukti nyata bagaimana distribusi solar subsidi yang seharusnya membantu nelayan dan petani malah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Ketika jerigen-jerigen berisi solar subsidi dengan mudah diangkut dari SPBU, hak-hak mereka yang benar-benar membutuhkan perlindungan negara menjadi terabaikan. Ini bukan hanya soal pelanggaran, tetapi juga kegagalan dalam memastikan subsidi sampai ke tangan yang tepat.
Masyarakat kini menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan agar subsidi yang diperuntukkan bagi mereka dapat terdistribusi dengan baik. Keberanian masyarakat untuk bersuara perlu didukung agar praktik kecurangan ini dapat dihentikan dan hak-hak mereka terlindungi.
@tim
0 Comments