Farid Mamma, SH., M.H, Soroti Berita HOAX : Ketua HIJAB Mengundurkan Diri Tanpa Konfirmasi Terlebih Dahulu

 

Farid Mamma, SH., M.H,


Bantaeng, 15 September 2024 - Ketua Himpunan Jurnalis (HIJAB) Bantaeng, Mudahri, menegaskan bahwa dirinya belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua HIJAB, meskipun terdapat pemberitaan di beberapa media online yang menyatakan sebaliknya.


Mudahri mengungkapkan bahwa informasi mengenai pengunduran dirinya tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri seorang ketua harus mengikuti prosedur resmi yang meliputi:


Surat Pengunduran Diri: Ketua harus mengirimkan surat pengunduran diri secara resmi.

Rapat Khusus: Organisasi perlu mengadakan rapat untuk membahas pengunduran diri dan langkah-langkah berikutnya.

Ketua Sementara: Penunjukan ketua sementara (Plt) untuk menjaga kelancaran operasional organisasi.

Pemilihan Ketua Baru: Proses pemilihan ketua baru harus dilakukan sesuai dengan ketentuan organisasi.

Serah Terima Jabatan: Proses serah terima jabatan dari ketua lama kepada ketua baru.

Komunikasi Anggota: Informasi mengenai perubahan kepemimpinan harus disampaikan kepada seluruh anggota.

Mudahri menegaskan bahwa langkah-langkah ini harus dipahami oleh seluruh anggota HIJAB, agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak bertanggung jawab.


Mudahri Ketua HIJAB

Sebelumnya, media online suarasulawesi.com melaporkan bahwa Himpunan Jurnalis Bantaeng, termasuk Mudahri dan anggotanya, ST. Arwati, telah mengundurkan diri dari HIJAB pekan lalu dan melaporkan ST. Arwati ke Polres Bantaeng terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada Selasa (10/9/2024). Mudahri menyayangkan bahwa media tersebut tidak melakukan konfirmasi langsung kepadanya sebelum menyebarluaskan berita yang tidak akurat ini.


Komentar Keras Farid Mamma, SH., M.H.

Farid Mamma, SH., M.H., advokat kondang Kota Makassar, memberikan komentar keras terhadap pemberitaan yang menyebutkan pengunduran diri Mudahri. Farid menilai bahwa media yang melaporkan berita tersebut tidak hanya sembrono, tetapi juga telah melanggar kode etik jurnalistik dengan menyebarluaskan informasi tanpa konfirmasi yang memadai.


"Ini adalah contoh jelas bagaimana media bisa merusak reputasi seseorang hanya dengan berita yang tidak terverifikasi. Kami berharap pihak media lebih berhati-hati dan profesional dalam melaporkan berita, dan tidak sembarangan mencemarkan nama baik orang lain," tegas Farid Mamma.


@tim

Post a Comment

0 Comments