Intrik Warisan di Pengadilan Makassar: Fakta atau Fiksi?

 

Bayu & Alfiansyah 

Makassar, Sulawesi Selatan, 19 Agustus 2024 – Pengadilan Negeri Makassar kembali menjadi panggung drama hukum yang memanas, di mana kasus sengketa tanah yang sebelumnya perdata kini merambah ranah pidana. Perkara ini melibatkan Irnawati A.S sebagai tergugat dan pihak pelapor yang mengklaim sebagai ahli waris dari Almarhum Haji Haruna.


Pada sidang yang digelar 14 Agustus 2024, suasana berubah tegang ketika kuasa hukum Irnawati, Alfiansyah Farid Mamma, SH., dengan lantang menantang keabsahan klaim pihak pelapor. Ia menyebut bukti yang diajukan sebagai “serpihan kertas tanpa dasar kuat,” terutama terkait sertifikat tanah yang masih atas nama Almarhum Warneng Dg Mangella. Keraguan semakin membesar ketika Alfiansyah mempertanyakan keberadaan bukti pembayaran utang sebesar 5 juta rupiah yang diduga dilakukan pada tahun 1988.


Hakim Ketua, Arif Wisaksono, turut menyulut ketegangan dengan mempertanyakan mengapa perkara ini langsung dibawa ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu melalui jalur perdata untuk mengukuhkan status ahli waris yang sah. Dua Hakim Anggota, Tomotius Djemey dan Abdul Rahman Karim, juga memeriksa jalannya persidangan dengan cermat, memastikan bahwa semua berjalan sesuai hukum yang berlaku.


Alfiansyah & Bayu


Suasana semakin panas ketika saksi korban yang dihadirkan justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Dugaan pemalsuan dokumen dan inkonsistensi penanggalan semakin memperkeruh jalannya sidang. Alfiansyah menutup sidang dengan keyakinan bahwa fakta akan berbicara lebih keras pada sidang berikutnya.


Sidang lanjutan dijadwalkan minggu depan, dengan fokus pada pemeriksaan bukti dan saksi yang lebih mendalam. Semua mata kini tertuju pada Pengadilan Negeri Makassar, menunggu apakah keadilan akan ditegakkan atau jika ini hanya babak lain dalam saga panjang perebutan hak waris.


@mds

Post a Comment

0 Comments