Buronan Kejaksaan, Korupsi Peralatan Laboratorium Fakultas Pendidikan Olahraga Universitas Negeri Makassar


CIP. Makassar- Mengawali kinerja 2021 tim tabur Kejaksaan Agung dan tim Kejaksaan Negeri Makassar telah berhasil mengamankan Buronan tindak pidana dugaan kasus Korupsi peralatan laboratorium pada Fakultas Pendidikan olahraga Universitas Negeri Makassar.

Menurut Intel Kejari Ardiansyah Akbar berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI no 1337 K/Pid.sus 2019 tanggal 29 Juli 2019 terpidana Lisa Lukitawati merupakan buronan Kejaksa Makassar.

"Menurutnya terpidana Lisa Lukitawati  merupakan kasus tindak pidana dugaan korupsi peralatan Laboratorium Pendidikan pada Fakultas ilmu olahraga Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun anggaran 2012 yang berhasil diamankan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22.453.646.967,36 (dua puluh dua milliar empat ratus limapuluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh tujuh tiga puluh enam sen ucap Ardiansya

Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan terhadap terpidana Lisa Lukitawati dengan penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan denda pidana Rp 200.000.000 (dua  ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan (6

Selain itu menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8.937.636.613.00 (delapan milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu enam puluh satu tiga belas rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak Menganti uang pembayaran tersebut selama satu bulan, setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang penganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama (4) tahun.

"Terpidana Lisa Lukitawati yang berprofesi pengusaha sudah dipanggil secara patut selama 3 (tiga) kali untuk melaksanakan eksekusi mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Namun terpidana mengabaikan panggilan Jaksa Eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di jalan Ciputat raya No 1 Pondok Pinang Jakarta Selata

Pengamanan terhadap Buronan Lisa Lukitawati merupakan keberhasilan tim Kejaksaan yang pertama untuk tahun 20

Saat ini terpidana dititipkan di Rutan Salemba cabang kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk selanjutnya diterbangkan di Kejaksaan tinggi Negeri Sulawesi Selatan untuk pelaksanaan eksekusi tutup "Intel Kejari Makassar Ardiansyah Akbar"


(RUD)

Post a Comment

0 Comments