Damrin Saputra Pengacara Muda Mendesak Inspektorat Segera Maksimalkan Audit Kanre Rong

https://www.channelindependenpost.eu.org. Makassar- Damrin Saputra Pengacara muda mendesak Insepktorat segera memaksimalkan audit investigasinya terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang di Kawasan Kanre Rong, Makassar.

Diketahui, Inspektorat telah menurunkan sekitar 4 orang tim ke Kawasan Kanre Rong guna mengumpulkan data menelusuri adanya dugaan pungli dalam pengelolaan sejumlah lapak di sana.

Menilai Pengelola Kanre Rong Bisa Dijerat PidanaACC Sulawesi: Pelanggaran Pengelola Karena Fasilitasi Penyewaan Lapak Kanrerong yang Semestinya Gratis “Kita harap Inspektorat bekerja maksimal dan hasilnya segera diberikan ke Polda Sulsel dalam hal ini Tim Saber Pungli biar kasus ini segera berjalan dan berakhir di persidangan,” kata Kadir Wokanubun, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) via telepon, Rabu (23/9/2020).

Menurut dia, kasus dugaan pungli ini tidak sulit untuk dibuktikan. Dimana sudah ada beberapa diantara pedagang telah mengungkapkan adanya transaksi sewa-menyewa lapak di Kawasan Kanre Rong yang nilainya jutaan rupiah per tahunnya.

Tak hanya itu, dugaan keterlibatan pengelola lapak Kanre Rong pun telah terungkap sebagai pihak yang turut terlibat dalam memfasilitasi adanya transaksi yang tidak dibolehkan dalam aturan yang berlaku. Yakni dalam Perda maupun Perwali Kota Makassar.

“Sejumlah pedagang kan sudah terang-terangan mengungkap semuanya baik mulai dari modus hingga keuntungan pribadi yang didapatkan oleh pengelola dari transaksi sewa-menyewa atas lapak yang semestinya bersifat gratis alias tak boleh ada sewa-menyewa apalagi memperjualbelikan lapak. Jadi kasus ini sangat mudah dan penyidik saber pungli harus segera menanganinya hingga tuntas dan seret semua yang terlibat ke pengadilan,” tegas Kadir.

Ia juga berharap tim saber pungli Polda Sulsel tidak bersikap vakum dalam hal ini nanti bertindak setelah adanya laporan aduan secara tertulis ke pihaknya masuk.

“Ini kan sudah heboh di masyarakat dan kasusnya sangat terang. Seharusnya tim saber pungli sudah menyelidiki maksimal kasus ini. Apalagi Inspektorat juga dikabarkan sudah turun sepekan ini,” jelas Kadir.

Sebelumnya, Pengacara Muda Hukum, Damrin mengatakan tindakan pengelola Kawasan Kanre Rong bisa dijerat pidana jika betul ia berperan sebagai pihak yang mencari orang yang ingin menyewa lapak (pihak ketiga) milik pihak pertama dalam hal ini pengguna pertama lapak.

Sejauh mana tanggungjawab pengelola, lanjut Damrin Saputra, itu sudah terlihat dari perannya. Misalkan saja, kata dia, di sini ada pihak pertama yang berhak menempati kemudian pihak pertama mengalihkan kepada pihak ketiga yang lain. Namun pihak ketiga lain yang dimaksud menjadi pesanan dari pihak pengelola.

“Ada transaksi didalamnya kemudian ia menerima. Nah disitulah unsur melawan hukumnya,” kata Darmin Saputra kepada Chanel Independent Post

Ia mengatakan, sebagai pengelola secara administrasi tentunya melekat kewenangan. Namun dalam pengelolaan lapak yang ada di Kawasan Kanre Rong memiliki dasar hukum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). Dimana dikatakan tidak boleh ada melakukan pembayaran atau penyewaan lapak.

“Artinya, lapak-lapak yang ditempati oleh Pedagang Kaki Lima (PK 5) yang mendapatkan relokasi di Kanre Rong itu harus diberikan secara gratis. Kalau misalnya si pengelola menerima biaya penyewaan, maka itu sudah terjadi pungutan liar (pungli),” terang Damrin

Untuk mengorek lebih jauh terkait adanya tindak pidana didalamnya, maka aparat penegak hukum perlu menggali modusnya.

“Yah kita tahu bahwa tindak pidana itu adalah hal yang sengaja dilakukan. Sehingga yang inilah menjadi modus sehingga ini perlu digali sampai ke sana,” tutur Damrin

Dalam hal ini, kata dia, pengelola bisa dikatakan telah melakukan pungli apabila yang bersangkutan menjadi perantara terjadinya transaksi sewa-menyewa lapak di Kawasan Kanre Rong tanpa mempertemukan kedua belah pihak dalam hal ini pemilik hak pertama lapak dengan penyewa.

Sebagai pengelola Kanre Rong, kata Darmin maka sisi fungsi yang paling dimiliki adalah tujuan pengelolaannya. Apakah tujuan pengelolaannya terhadap lapak-lapak yang ada di Kanre Rong harus berbasis dengan kompensasi pembayaran?. Kalau tidak demikian, berarti itu tidak boleh.

“Nah dasarnya apa?. Ternyata ada Perda yang melarang untuk mengadakan kegiatan untuk melakukan pembayaran atau menyewakan lapak yang ada di Kanre Rong dengan satu alasan itu adalah kompensasi dari pada masyarakat atau warga Kota Makassar yang mengalami relokasi dari beberapa tempat yang ada,” terang Damrin

Ia menilai fungsi pengawasan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam hal ini, menurut Damrin tidak berjalan secara maksimal.

“Karena logika sederhananya adalah ketika pimpinan atau atasan yang mengetahui ada orang yang menerima transaksi dan berhubungan dengan fungsi-fungsi administrasi yang berada dalam kewenangannya, maka ia tidak melakukan pengawasan,” ujar Damrin

Selain itu, dalam hal ini, Dewan juga seharusnya menyadari fungsinya ketika mendapati kabar adanya pungli di Kawasan Kanre Rong yang belakangan ramai menjadi pembahasan.

“Bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan dalam hal ini sewa-menyewa dari lapak Kanre Rong. Kenapa dia tidak menjalankan fungsi kewenangan dia secara administrasi untuk dia melihat bahwasanya ada pungli yang terjadi apalagi disebut ada nominal yang lumayan besar terkait dengan pungli itu. Jika ia membiarkan hal ini terjadi, ada apa jangan-jangan ada keterlibatan antara mereka,” Damrin menandaskan.

Terpisah, Kasubdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid Hartanto mengatakan pihaknya sudah memonitor masalah yang ada di Kanre Rong Makassar.

“Kita sudah memantau itu tapi kita harap pedagang atau teman-teman LSM segera membuat lapor biar segera kita tindaklanjuti segera. Itu dasar kita juga nantinya,” singkat Rosyid.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Makassar Evi Aprialty mengatakan jumlah lapak di Kanre Rong saat ini berkisar 220 unit lapak. Karena, lanjut dia, kemarin terjadi pengalihan ke Kecamatan.

“Untuk pemungutan biaya tidak ada, karena belum ada retribusi di Kanrerong, kecuali parkir. Sesuai isi Perdanya itu gratis,” jelas Evi via telepon.

Ia mengatakan sewa-menyewa lapak, itu dilakukan oleh penguna lapak yang pertama atau orang yang namanya masuk dalam daftar waktu penyerahan lapak pertama dari 3 Kecamatan yang pedagangnya direlokasi ke Kanre Rong.

“Mereka sudah lakukan sejak tahun 2019, sebelum saya kembali ke Dinas Koperasi. Nah inilah sehingga saya lakukan penertiban,” terang Evi.

Ia sempat menanyakan kepada pengguna pertama lapak, mengapa sampai ia tidak menggunakan lapaknya.

“Alasannya mereka tidak punya biaya untuk jualan,” ucap Evi.

Mengenai jika nantinya ditemukan bahwa pengelola yang justru menyewakan lapak di Kanre Rong, Evi dengan tegas katakan itu pelanggaran dan dirinya siap melaporkan langsung hal itu ke aparat penegak hukum untuk diproses karena telah bertentangan dengan Perda yang ada.

“Jadi pengelola dalam hal ini UPTD harusnya tidak ikut campur tangan soal itu. Kecuali teruntuk pemanfaatan lapak diantaranya mengatur tentang makanan jenis apa yang hendak dijual di lapak tersebut,” Evi menandaskan.

Terpisah, Mantan Wali Kota Makassar, Ir. Moh Ramdhan Pomanto menegaskan lapak Kanre Rong di Karebosi Makassar tak pernah disewakan melainkan diberikan kepada pedagan kaki lima (PK 5) secara gratis.

“Kita hadirkan Kanre Rong ini untuk mengakomodir PK 5 yang dulunya merusak pandangan kita,” ucap, Danny Pomanto saat dihubungi, Selasa 15 September 2020.

Bahkan, kata Danny sapaan akrab dari Romdhan Pomanto itu mengatakan saat dirinya masih memimpin Kota Makassar pihaknya telah membuat Perda hingga Perwali khusus terkait usaha Kanre Rong.

“Intinya itu tidak ada disewakan itu gratis, itu (Kanre Rong) ada Perda dan Perwalinya,” terang Danny.

Pengakuan pedagang, terpisah, YL, seorang pedagang yang baru beberapa hari berjualan di kawasan kuliner Kanre Rong, mengaku menyewa kiosnya dengan harga Rp8 juta. YL menyebutkan bahwa dirinya menyewa kiosnya itu dari Muhammad Said selaku pengelola kawasan kuliner Kanre Rong.

“Saya tanya langsung ke pengelola bagaimana prosedur untuk menyewa kios di sini, pengelola atas nama Pak Said, dia sebutkan kios yang mengadap keluar itu Rp700 ribu dan yang menghadap kedalam itu Rp500 ribu per bulan,” kata YL saat ditemui di kawasan kuliner Kanre Rong, Selasa (15/9/2020) sore.

Tak butuh waktu lama, pihak pengelola kemudian menunjukkan salah satu lapak kepada YL. Pihak pengelola kemudian menyebutkan bahwa lapak tersebut hanya bisa disewa per tahun.

“Awalnya dikasih Rp8,4 juta per tahun, katanya sekarang tidak ada lagi lapak yang di kontrakan perbulan. Terus ditawar Rp7 juta, tapi katanya tidak bisa karena sudah banyak orang yang mau ini tempat, tapi dealnya itu Rp8 juta,” jelas YL.

Setelah sepakat untuk membayar Rp8 juta ongkos sewa kios dengan luas 2×2 meter itu, YL pun langsung memberikan uang tunai tersebut kepada Muhammad Said selaku pengelola kawasan kuliner Kanre Rong. YL sempat meminta tanda bukti penyewaan lapak kepada Muhammad Said, namun saat itu Muhammad Said mengatakan bahwa akan menyerahkan buktinya pada keesokan harinya.

“Saya langsung bayar ke Pak Said. Saya kasih uang Rp8 juta langsung dan besoknya itu saya diberikan kuitansi. Yang bertanda tangan di kuitansi itu bukan Pak Said, tapi atas nama NR,” aku YL.

Belakangan terungkap, ternyata lapak yang disewa oleh YL bukanlah milik pengelola kawasan kuliner Kanre Rong, melainkan milik seorang pedangan kaki lima yang pada Januari 2019 direlokasi ke kawasan kuliner itu.

“Setelah beberapa hari berjualan saya baru tahu kalau ada pemilik pertamanya ini kios atas nama NR,” ungkap YL.

Sementara NR, pemilik pertama kios yang disewa oleh YL mengakui bahwa kios itu adalah miliknya. Pria berusia 65 tahun itu menyebutkan bahwa dirinya telah lama mencari orang yang mau menyewa kiosnya tersebut.

“Saya memang sudah lama cari orang yang mau sewa,” kata NR.
NR tiba-tiba didatangi oleh Muhammad Said dan mengatakan bahwa ada seseorang yang hendak menyewa lapaknya. Saat itu, NR langsung diminta untuk menanda tangani selembar kuitansi yang dibawa oleh Muhammad Said.

“Saya tidak perhatikan, saya langsung tanda tangan saja,” ucap pria lanjut usia itu.

Ironisnya, NR hanya diberi uang sebesar Rp4,5 juta oleh Muhammad Said. Padahal nominal sewa kios itu adalah Rp8 juta.

“Saya dikasih uang dari hasil kontrak lapak saya sebesar Rp4,5 juta, yang diberikan oleh Pak Said,” aku NR.

NR bahkan tidak pernah dipertemukan dengan YL, orang yang menyewa lapaknya. NR baru mengtahui siapa yang menyewa lapaknya setaelah melihat YL berjualan di lapak yang telah ia sewa.

“Saya tidak pernah bertemu dengan orang yang mau menyewa lapak saya. Nanti tau yang mana orangnya setelah ketemu di sini,” ucapnya. (RUD)

Post a Comment

0 Comments